Tuesday, November 26, 2019

Ilmu Dunia



Kata seorang ortu yang anak pertamanya hafidz, beliau mengajarkan ilmu "dunia" juga kepada anaknya. Kemudian di sebuah acara juga, saya mendengar pengisi acara sedang mempersiapkan anaknya untuk ikut olimpiade sains dan belajar (menguasai) beberapa bahasa asing. Kesamaan dari para orang hebat itu tidak lain adalah agar islam membumi.
.
Bahkan secara gamblang seorang ustad berkata bagaimana bisa kita mensyiarkan agama Islam jika tidak bisa berkomunikasi dengan objek dakwah dan apakah kita rela setiap lini pengetahuan dikuasai oleh orang-orang yang tidak beriman? Padahal kita tau pada masa kegelapan (versi mereka), yang merupakan masa keemasan versi kita, banyak bermunculan penemu dan ilmuwan muslim. Apakah dengan begitu mereka meninggalkan Alqur'an?
.
Artinya, cita-cita menjadikan anak, saudara atau keluarga kita seorang hafidz tidak terbatasi dengan alqur'an saja. Setiap ilmu yang ada dan bisa membawa manusia menuju ketaatan kepada Allah adalah hal yang luar biasa. Bahkan sekarang banyak lembaga yang memberi kemudahan kepada para penghafal Alqur'an untuk mendapat kesempatan mempelajari ilmu "dunia". Tapi hal tersebut akan berkurang pencapaiannya ketika ORANG TUA dengan keyakinannya, "biar saja anak saya tidak pintar mtk, bahasa dan ilmu dunia lainnya. Asalkan mereka bisa hafal Alquran." Akhirnya banyak anak-anak yang tidak semangat belajar. Diusia mereka yang belum banyak memiliki motivasi pribadi, lalu mendapat dukungan dari ortu yang beranggapan ilmu yang lain "tidak berguna di akhirat" maka jadilah anak2 kita yang sulit bersaing menghadapi realita kehidupan. Karena jika anak kita punya cita2 menjadi Arsitek yang hafidz, mereka tetap harus berkutat dengan matematika. Jika anak kita punya cita2 menjadi penulis islami yang hafidz, mereka tetap harus berkutat dengan tata bahasa. Bahkan ketika anak kita bercita2 menjadi seorang da'i,  mereka harus memahami sosiologi kehidupan objek dakwahnya.
.
Meskipun mempelajari & menghafal Alquran tentunya mempunyai keutamaan sendiri yang Masyaa Allah. Namun Allah tidak "pilih kasih" terhadap cabang ilmu lainnya. So, semangat menjadikan anak-anak kita seorang hafidz yang jago "ilmu dunia" juga :D (y) (y)

Monday, November 25, 2019

First Generation of SD TAHFIDZ ARRASYID

1. Perjumpaan 
Ketika tahun ajaran 2015-2016 merupakan awal sejarah berdirinya lembaga baru dibawah naungan yayasan pondok pesantren tahfidz Arrasyid. Sebuah lembaga Sekolah Dasar yang dengan kekuatan dan kemauan keras dari Umi dan Abi Rasyid akhirnya berjalan. Dengan angkatan awal kelas satu dan siswa-siswi pindahan dikelas tiga, maka berjalanlah lembaga SD tersebut. 

2. Perjalanan 
Singkat cerita, setelah melewati empat tahun perjalanan, dan 1,5 tahun kebersamaan (hitungan waktu yang cukup aneh karena saya bukan orang yang masuk di tengah tahun ajaran, kira-kira adakah yang tau mengapa? :p). Baiklah akan saya ceritakan untuk kalian. Kebersamaan kami (saya dan mereka angkatan pertama ini) dimulai dari tahun ajaran baru ketika mereka menginjakkan kaki di kelas lima. Keputusan besar kala itu, karena sebagai guru baru di sekolah tersebut dan diamanahi kelas tinggi memiliki tantangan tersendiri. Saya kalah senior dibandingkan mereka yang sudah berada seumur sekolah berdiri. Tidak masalah. Dengan sebuah niat didalam hati dan rasa percaya bahwa Allah tidak akan memberikan ujian yang tidak dapat dilewati, perjalanan kami pun dimulai. 

Segala rasa pernah muncul silih berganti. Setiap waktunya menjadi seru untuk dilewati. Dan akhirnya mengantarkan mereka ke tingkat selanjutnya. Kelas enam. Tingkat terakhir dalam jenjang Sekolah Dasar. Kala itu merupakan perjalanan yang sangat seru, mengantarkan mereka ke jenjang terakhir dan memberikan tongkat estafet kepada rekan yang lebih mumpuni.

3. Bersama lagi
Waktu berlalu. Dengan amanah baru. Kelas yang termasuk kelas tinggi tingkat awal dengan riuh tawa dan gelayutan di tangan memenuhi keseharian selama 6bulan sampai akhirnya perotasian terjadi. Qodarullah, saya kembali diminta membersamai kalian kembali. Sebuah pilihan sulit. Ketika hati sudah terpaut dengan kelas yang berlangsung selama 6 bulan tersebut. Namun juga tidak bisa menutup mata terhadap kalian. Pembuka pintu perkenalan saya dengan tempat itu. Dan cinta pertama juga dalam hubungan guru dan anak didiknya.
.
Dan waktu melesat begitu cepat. Dibulan kelahiran, kalian akhirnya dinyatakan lulus dari jenjang SD. sebuah hadiah terindah karena bisa membersamai kalian, mengantarkan kalian hingga titik itu. Haru dan bangga membaur hingga sulit diceritakan. Kesyukuran pun tak luput menyelinap menempati relung hati.
Selamat untuk 22 manusia terpilih. Selat untuk kalian yang dengan ini bisa mengepakkan sayap ketempat yang lebih jauh lagi.
Kalian istimewa.
First generation.
With love

Pasal 27 sampai pasal 34

Bab X
Warga Negara

Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 28
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”

Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif.

Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum.
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Hak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E 
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. 

Pasal 28 G 
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia. 
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. 

Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Pasal 28 J 
 (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
 (2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum. 


BAB XI 
AGAMA 

Pasal 29 
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. 
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu. 

BAB XII 
PERTAHAHAN DAN. KEAMANAN NEGARA 

Pasal 30 
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. 
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. 

BABXIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL


Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang.

Selamat Hari Guru


Saya bukan orang yang memiliki cita-cita sejak kecil. Hobi yang dipunya tidak menuntun menjadi hal yang ingin digapai seperti cita-cita. Bahkan bisa jadi profesi sekarang bukanlah hasil pemikiran bahwa inilah yang diinginkan. Kala itu.
.
Tidak pernah bercita-cita menjadi guru bukan berarti tidak ada minat dalam dunia pendidikan ataupun mengajar. Karena entah kenapa semesta selalu menghubungkan dunia tersebut dengan lingkungan yang ada. .
Dan sekarang, disinilah saya berada. Dengan mereka para pendidik yang memberikan curahan rasanya kepada anak-anak yang bukan anak mereka. Disinilah saya berada, ditempat yang ilmu begitu bertebaran bagi siapapun yang ingin menggapainya. Berada disebuah tempat yang memberikan sebutan guru sebagai bagian darinya. Memberikan posisi mulia untuk sebuah diri yang entah pantas atau tidak untuk sebutan tersebut.
.
Namun salah satu yang dirasa, kecintaan itu  ditumbuhkan dan beruntungnya memang bertumbuh. Setiap waktunya hati semakin terpaut dan setelah melewati putaran waktu, hei saya masih berada di sini dengan segala kenikmatannya.
.
Ini bukan hari kami.
Ini adalah hari dimana pengingat diri yang dilakukan secara bersama. Bahwa diri ini harus semakin baik setiap waktunya. Karena banyak bola mata yang masih jernih itu selalu menyaksikan laku kita. Karena memori mereka dengan cepat merekam polah kita.
Ini adalah hari dimana bisa menjadi moment dalam memurnikan niat.
.
Ini adalah hari dimana kita bersyukur pernah bertemu dengan orang-orang hebat yang dulu bersedia berbagi segala hal yang mereka ketahui, yang bisa jadi kita tidak menggubris omongannya kala itu. Hari dimana rasa terimakasih membuncah karena mereka yang bersedia mengisi wadah kosong kita dengan segala hal bermanfaat.
.
Semangat selalu untuk kamu, kalian, kita selaku pendidik. Yakinlah tidak ada kesiaan dari segala yang telah ditanam. Pada akhirnya semua akan berbuah. Meski mungkin tidak langsung saat ini, pasti nanti. Berbahagialah.

#selamathariguru #banggamenjadiguru #karenahiduppunyabanyakrasa #chimodeon #chidimanamana #sdtahfidzarrasyid #chiberkicau #celotehkkchi